Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. PLN (Persero) UPDK Tello Baru

  • Ade Wira Lisrianti Latief STIK Makassar
  • Adnan Alexander STIK Makassar
Keywords: Evaluasi K3, Pelaksanaan K3, Penetapan Kebijakan K3, Peninjauan K3, Perencanaan K3

Abstract

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di PT. PLN (Persero) UPDK Tello Baru. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel yang digunakan sebanyak 53 orang pekerja dengan teknik total sampling. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan kuesioner. Data di analisis dengan menggunakan analisis univariat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, peninjauan K3 dan evaluasi K3 sudah masuk dalam kategori baik. Hal ini dikarenakan penyusunan kebijakan K3 sudah dibuat, dan perencanaan K3 sudah terealisasikan dengan baik. Peninjuaan K3 telah dilakukan serta evaluasi K3 dilakukan dengan melakukan audit dan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja. Selain itu, hasil penilaian pelaksanaan menunjukkan sebagian besar menilai pelaksanaan K3 berjalan dengan baik, namun terdapat beberapa menilai pelaksanaan kategori cukup. Berdasarkan hasil dapat disimpulkan penerapan SMK3 di PT. PLN (Persero) UPDK Tello Baru berjalan dengan baik terkait kebijakan, perencanaan, peninjauan, dan evaluasinya, sedangkan untuk pelaksanaannya masih perlu ditingkatkan. Sangat diperlukan sebuah perencanaan yang begitu matang dengan membuat aturan yang sesuai SOP terkait semua aktivitas pekerjaan yang ada. sehingga pelaksanaan SMK3 dapat berjalan dengan baik. Untuk memperbaiki pelaksanaannya dibutuhkan peninjauan yang lebih ketat dan profesional tanpa membeda-bedakan tenaga kerja.

Published
2025-03-31