MAIN MENU
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
1. Standar Pelaporan
Penulis wajib menyajikan laporan penelitian asli secara akurat serta membahas signifikansi hasil penelitian secara objektif. Peneliti harus menyampaikan hasil penelitian secara jujur tanpa melakukan fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi data yang tidak semestinya. Naskah harus memuat informasi dan referensi yang memadai agar penelitian dapat direplikasi oleh peneliti lain. Pernyataan yang mengandung kecurangan atau ketidakakuratan yang disengaja merupakan pelanggaran etika dan tidak dapat diterima. Penulis wajib mengikuti pedoman penulisan dan pengiriman naskah yang ditetapkan oleh jurnal.
2. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis wajib memastikan bahwa karya yang disusun merupakan karya asli. Naskah tidak boleh dikirimkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi, kecuali terdapat persetujuan dari editor untuk penerbitan bersama (co-publication). Karya dan publikasi terdahulu yang relevan, baik milik peneliti lain maupun milik penulis sendiri, harus diakui dan dirujuk secara tepat. Penulis diutamakan untuk mengutip sumber literatur primer apabila tersedia. Penggunaan kalimat yang diambil secara langsung dari publikasi peneliti lain harus diberi tanda kutip dan disertai sitasi yang sesuai.
3. Publikasi Ganda, Berulang, atau Bersamaan
Penulis pada umumnya tidak diperkenankan mengirimkan naskah yang sama secara bersamaan ke lebih dari satu jurnal. Penulis juga tidak diperkenankan menerbitkan naskah yang berulang atau naskah yang melaporkan penelitian yang sama pada lebih dari satu jurnal tanpa pengungkapan dan persetujuan yang sesuai. Pengiriman naskah yang sama secara bersamaan ke beberapa jurnal merupakan perilaku publikasi yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Apabila satu proyek penelitian menghasilkan beberapa publikasi, keterkaitan antarartikel harus dijelaskan secara transparan dan publikasi utama harus dirujuk dengan tepat.
4. Pengakuan terhadap Sumber
Penulis wajib mengakui seluruh sumber data yang digunakan dalam penelitian serta mengutip publikasi yang berpengaruh terhadap perumusan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian. Pengakuan dan penghargaan yang tepat terhadap karya orang lain harus selalu diberikan.
5. Kepengarangan Artikel
Penetapan kepengarangan suatu publikasi ilmiah harus mencerminkan kontribusi nyata setiap individu terhadap penelitian dan pelaporannya. Status penulis hanya diberikan kepada individu yang memberikan kontribusi substansial terhadap konsepsi, perancangan, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Individu lain yang memberikan kontribusi signifikan juga harus dicantumkan sebagai penulis bersama (co-author). Sementara itu, individu yang memberikan kontribusi yang lebih terbatas atau bersifat teknis dapat dicantumkan dalam bagian ucapan terima kasih.
Penulis korespondensi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh penulis telah membaca, menyetujui versi naskah yang dikirimkan, serta menyetujui pencantuman nama mereka sebagai penulis atau penulis bersama.
6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Seluruh penulis wajib mengungkapkan secara jelas dalam naskah setiap konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang berpotensi memengaruhi hasil penelitian atau interpretasi naskah. Seluruh sumber pendanaan yang mendukung pelaksanaan penelitian juga harus dinyatakan secara transparan.
7. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Dipublikasikan
Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam naskah yang telah dikirimkan atau dipublikasikan, penulis wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor jurnal atau penerbit. Penulis harus bekerja sama dengan editor untuk melakukan koreksi, penarikan artikel, atau tindakan perbaikan lain yang diperlukan sesuai dengan kebijakan jurnal.
8. Bahaya serta Keterlibatan Subjek Manusia atau Hewan
Penulis wajib menjelaskan secara jelas dalam naskah apabila penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki risiko atau bahaya khusus dalam penggunaannya. Apabila penelitian melibatkan manusia atau hewan, penulis juga harus memenuhi persyaratan etik penelitian yang berlaku, termasuk persetujuan etik dan persetujuan setelah penjelasan (informed consent) apabila dipersyaratkan.
1. Pengambilan Keputusan Publikasi
Berdasarkan hasil penelaahan dan rekomendasi dewan editor serta mitra bestari, editor berwenang memutuskan untuk menerima, menolak, atau meminta perbaikan naskah. Keputusan tersebut harus didasarkan pada validitas ilmiah, kualitas penelitian, dan kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan serta manfaatnya bagi peneliti dan pembaca.
Editor harus berpedoman pada kebijakan editorial jurnal serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Dalam mengambil keputusan, editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau mitra bestari apabila diperlukan.
Editor bertanggung jawab atas seluruh materi yang diterbitkan dan wajib menerapkan prosedur serta kebijakan yang menjamin kualitas publikasi dan menjaga integritas rekam ilmiah.
2. Penelaahan Naskah
Editor wajib melakukan pemeriksaan awal terhadap setiap naskah untuk menilai kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, kelengkapan persyaratan, dan orisinalitasnya. Editor harus menyelenggarakan proses penelaahan sejawat (peer review) secara adil, objektif, dan bertanggung jawab.
Editor wajib menjelaskan proses penelaahan sejawat dalam pedoman bagi penulis, termasuk bagian-bagian jurnal yang melalui proses tersebut. Editor juga harus memilih mitra bestari yang memiliki keahlian sesuai dengan bidang naskah serta menghindari penunjukan penelaah yang memiliki konflik kepentingan.
3. Perlakuan yang Adil
Editor wajib memastikan bahwa setiap naskah dinilai berdasarkan substansi dan kualitas ilmiahnya tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, atau karakteristik pribadi penulis lainnya yang tidak relevan dengan penilaian ilmiah.
Editor harus menjunjung tinggi independensi editorial, integritas, keadilan, dan objektivitas dalam setiap keputusan publikasi. Mengingat kewenangan editor dalam menentukan penerbitan suatu karya ilmiah, seluruh proses pengambilan keputusan harus dilaksanakan secara transparan dan bebas dari diskriminasi.
4. Kerahasiaan
Editor wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan oleh penulis. Informasi tersebut tidak boleh diungkapkan kepada pihak yang tidak berkepentingan, kecuali apabila pengungkapan diperlukan sesuai dengan kebijakan jurnal atau ketentuan hukum yang berlaku.
Editor juga harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan pasien. Apabila penelitian melibatkan data atau informasi yang dapat mengidentifikasi individu, editor harus memastikan bahwa persyaratan persetujuan yang relevan telah dipenuhi, termasuk persetujuan untuk publikasi apabila diperlukan.
5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Editor tidak diperkenankan menggunakan materi atau informasi yang belum dipublikasikan dan diperoleh dari naskah yang dikirimkan untuk kepentingan penelitian pribadi tanpa persetujuan tertulis dari penulis.
Editor tidak boleh terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap naskah yang memiliki konflik kepentingan, baik yang bersifat finansial, profesional, pribadi, maupun akademik. Dalam kondisi tersebut, penanganan naskah harus dialihkan kepada editor lain yang independen.
1. Kerahasiaan
Mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkaitan dengan naskah yang diterima untuk ditelaah. Naskah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain, kecuali atas izin editor atau sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh jurnal.
2. Pengakuan terhadap Sumber
Mitra bestari wajib memeriksa apakah penulis telah mengakui dan mengutip sumber data serta publikasi yang relevan secara tepat. Mitra bestari juga perlu mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum dirujuk oleh penulis.
Setiap pernyataan yang menyebutkan bahwa suatu pengamatan, penurunan kesimpulan, atau argumentasi telah dilaporkan sebelumnya harus didukung oleh sitasi yang sesuai.
Apabila menemukan ketidakwajaran, dugaan pelanggaran etika, kemiripan substansial dengan naskah yang sedang diajukan ke jurnal lain atau artikel yang telah dipublikasikan, maupun indikasi pelanggaran dalam proses penelitian atau penulisan naskah, mitra bestari wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor. Mitra bestari harus menjaga kerahasiaan dugaan tersebut dan tidak melakukan penyelidikan sendiri, kecuali diminta oleh jurnal untuk memberikan informasi atau pertimbangan lebih lanjut.
3. Objektivitas Penilaian
Penelaahan naskah harus dilakukan secara objektif, adil, dan profesional. Mitra bestari wajib menyampaikan penilaian secara jelas, disertai argumentasi ilmiah yang mendukung.
Mitra bestari harus mengikuti pedoman penelaahan yang ditetapkan oleh jurnal, memberikan kritik yang konstruktif, serta menyampaikan saran yang dapat membantu penulis meningkatkan kualitas naskah. Mitra bestari juga perlu membedakan antara pemeriksaan atau penelitian tambahan yang wajib dilakukan untuk mendukung klaim ilmiah dalam naskah dan pemeriksaan tambahan yang hanya bertujuan memperluas atau memperkuat hasil penelitian.
4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan
Informasi, data, dan gagasan yang diperoleh selama proses penelaahan sejawat merupakan informasi rahasia dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan atau kepentingan pribadi.
Mitra bestari tidak diperkenankan menelaah naskah apabila memiliki konflik kepentingan yang timbul akibat hubungan persaingan, kolaborasi, hubungan profesional, atau keterkaitan lainnya dengan penulis, perusahaan, maupun institusi yang berhubungan dengan naskah tersebut.
Dalam sistem penelaahan anonim dua arah (double-blind review), apabila mitra bestari menduga mengetahui identitas penulis dan pengetahuan tersebut menimbulkan potensi konflik kepentingan, mitra bestari wajib segera memberitahukan hal tersebut kepada editor.
5. Ketepatan Waktu
Mitra bestari wajib menyelesaikan proses penelaahan dalam jangka waktu yang telah disepakati. Mitra bestari hanya boleh menerima tugas penelaahan apabila memiliki keahlian yang sesuai dan yakin dapat menyelesaikannya dalam waktu yang ditentukan.
Apabila memerlukan perpanjangan waktu, mitra bestari harus segera memberitahukan kepada editor. Jika mitra bestari merasa tidak dapat menyelesaikan penelaahan dalam batas waktu yang ditetapkan, mitra bestari wajib menginformasikan hal tersebut kepada editor agar naskah dapat dialihkan kepada mitra bestari lain.
Diterbitkan oleh:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIK Makassar
Jl. Maccini Raya No. 197 Panakukang Makassar - Sulawesi Selatan, 90231
Phone: +62 811-4103-562
_______________________________________________________________________________________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.