MAIN MENU
OWNERSHIP AND MANAGEMENT INFORMATION
Jurnal Mitrasehat berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap publikasi ilmiah. Jurnal Mitrasehat menanggapi setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi secara serius, objektif, adil, dan rahasia, dengan mengacu pada prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) serta kebijakan etika publikasi yang berlaku.
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi dan bukti yang relevan. Setiap laporan akan ditangani secara proporsional berdasarkan sifat dugaan, bukti yang tersedia, dan dampaknya terhadap integritas artikel maupun rekam jejak publikasi ilmiah.
Dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang menjadi perhatian meliputi, tetapi tidak terbatas pada:
Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui tahapan berikut:
Tahap 1. Penerimaan dan pemeriksaan awal
Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk memeriksa kelengkapan laporan, relevansi dugaan, dan bukti awal yang tersedia. Pemeriksaan awal bertujuan menentukan apakah laporan memerlukan penelaahan lebih lanjut.
Tahap 2. Evaluasi bukti dan klarifikasi
Apabila terdapat dasar yang memadai, editor dapat meminta penjelasan tertulis dari penulis atau pihak terkait, memeriksa dokumen pendukung, melakukan pemeriksaan kemiripan, dan berkonsultasi dengan reviewer atau ahli yang relevan. Semua pihak yang terkait diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan secara proporsional.
Tahap 3. Koordinasi dengan institusi
Apabila dugaan berkaitan dengan pelanggaran serius yang memerlukan investigasi formal, JAI dapat menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau lembaga yang berwenang. Investigasi formal mengenai perilaku peneliti pada prinsipnya menjadi tanggung jawab institusi atau badan yang berwenang, sedangkan JAI bertanggung jawab menilai implikasinya terhadap integritas manuskrip dan rekam jejak publikasi.
Tahap 4. Pengambilan keputusan editorial
Berdasarkan hasil penelaahan dan bukti yang tersedia, editor menentukan tindakan yang sesuai. Keputusan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak terhadap keandalan artikel, penjelasan pihak terkait, dan pedoman etika publikasi yang berlaku.
Tahap 5. Dokumentasi dan tindak lanjut
Seluruh proses dan keputusan yang relevan didokumentasikan secara memadai. Informasi kasus dijaga kerahasiaannya dan hanya disampaikan kepada pihak yang berkepentingan, kecuali pengungkapan diperlukan untuk melindungi integritas publikasi atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Diterbitkan oleh:
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIK Makassar
Jl. Maccini Raya No. 197 Panakukang Makassar - Sulawesi Selatan, 90231
Phone: +62 811-4103-562
_______________________________________________________________________________________________________________________
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.