ANALISIS FAKTOR KESIAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI RSUD PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA

  • Sarti Tambing Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Mega Buana
  • Nilawati Uly Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Mega Buana
  • Ishaq Iskandar Magister Kesehatan Masyarakat, Universitas Mega Buana
Keywords: Kesiapan, Struktur Birokrasi, Rumah Sakit, BLUD

Abstract

Latar belakang: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu lembaga pelayanan kesehatan yang memiliki peranan penting dalam menyediakan pelayanan medis kepada masyarakat. Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai wujud pengelolaan rumah sakit untuk meningkatkan kemandirian keuangan dan pelayanan rumah sakit melalui pemisahan antara fungsi manajemen dan fungsi pelayanan. Terdapat empat faktor yang mempengaruhi penyusunan BLUD yaitu komunikasi, ketersediaan sumber daya, kesiapan tim internal dan struktur administrasi, namun ketika tidak berjalan optimal, keempat faktor tersebut akan menjadi penghambat. Oleh karena itu penting untuk menilai faktor apa saja yang mempengaruhi kesiapan BLUD.

Tujuan: Untuk menganalisis faktor yang mempengaruhi kesiapan RSUD Pongtiku menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Toraja Utara.

Metode: Penelitian bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Penentuan informan diambil secara purposive sampling yang terdiri dari 2 yaitu informan kunci (Pimpinan Rumah Sakit) dan informan biasa (tim BLUD).

Hasil: Implikasi teoritis menunjukkan bagaimana penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat meningkatkan efisiensi operasional dan transparansi pengelolaan keuangan dalam organisasi publik.

Kesimpulan: Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya perencanaan strategi yang melibatkan berbagai pihak termasuk penyediaan insentif dan kebijakan pendukung. Pembentukan tim BLUD yang kompeten dan penyusunan dokumen administratif yang lengkap.

References

Bappenas, 2018. (2018). Bappenas, 2018. Laporan Kinerja Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2018, 53(9), 1689–1699.
Farwitawati, R. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis Sebelum Dan Sesudah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Jurnal Akuntansi Kompetif, 3(3), 98–109.
Huda, M. F. (2021). Implementasi penanganan perkara perdata secara e-litigasi pada Pengadilan Negeri Bangil tinjauan teori implementasi kebijakan George C Edward III. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472, 670.
Penabulu Annual Report 2021-2022. (2022). 112.
Permendagri. (2018). Permendagri 79 Th 2018 tentang BLUD. 66.
Permenkes RI. (2019). Permenkes Nomor 3 Tahun 2019. 5–10.
Sandria, M., Agusti, R., & Putra, A. A. (2020). Determinan efektivitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Dimoderasi sistem pengendalian intern pemerintah. Current: Jurnal Kajian Akuntansi Dan Bisnis Terkini, 1(2), 266–286.
Undang-undang RI. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Undang-Undang, 187315, 1–300.
Published
2024-11-05
How to Cite
Sarti Tambing, Nilawati Uly, & Ishaq Iskandar. (2024). ANALISIS FAKTOR KESIAPAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI RSUD PONGTIKU KABUPATEN TORAJA UTARA. Jurnal Mitrasehat, 14(2), 683-691. https://doi.org/10.51171/jms.v14i2.478